Limapuluhkota, Terobosmedia.com- Maraknya produk rokok illegal yang ada di Kabupaten Limapuluhkota mengatakan razia edukatif ke berbagai pelosok dengan melibatkan tim dari Reskrim Polres Limapuluhkota, Kejari Payakumbuh, Satpol serta dari Samsat Sarilamak beberapa waktu lalu.
Kepala UPTD Samsat Limapuluhkota Zulfahmi, S.S os menyampaikan kepada media, bahwa selain dari menerima pajak kendaraan, tugas lainnya juga melakukan razia, baik itu terhadap rokok illegal, tambang ilegal, minyak illegal maupun alat berat yang tidak memberikan kontribusi ke daerah untuk meningkatkan PAD Kabupaten.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa perpanjangan tangan dari badan pendapatan daerah provinsi, dan salah satu tugasnya adalah dalam rangka pengawasan dan mengevakuasi peredaran rokok illegal atau non cukai. Dalam hal ini, di UPTD ini ada beberapa tugas : 1.pajak kendaraan bermotor/BPNKB, 2.Pajak add permukaan, 3. Pengawasan terhadap bahan bakar minyak,4. Pengawasan terhadap peredaran rokok illegal/non cukai.
Dikatakannya bahwa yang terlihat kemaren tim turun kepada penyalur-penyalur/pengencer rokok, itu dalam rangka mengevaluasi mensosialisasi dan mengedukasi terhadap pedagang rokok atau warung-warung tengang peredaran rokok illegal..Hal ini dilakukan karena supaya masyarakat atau pengencer rokok jangan berbenturan dengan hukum.atas ketidak tahuannya, bahwa tokok non cukai ini tidak boleh diperjual belikan, dan itu ada sanksi hukumnya sesuai dengan undang-undang peraturan yang berlaku. Maka untuk itu, peredaran rokok itu perlu adanya pengawasan dari pihak pemerintah, dan salah satunya dari pihak UPTD Pendapatan Daerah. Maka tim turun dalam rangka hal tersebut, dan setelah tim turun didapatlah beberapa daerah para pengecer/warung menjual rokok illegal, diantaranya kecamatan Guguak, Mungka serta beberapa kecamatan lainnya.
Disebutkannya bahwa setelah tim turu , memang banyak ditemui penjual/pengecer rokok illegal, cuma beberapa warung yang tidak menjual rokok illegal, karena mereka sudah tahu bahwa itu merupakan rokok illegal dan sanksinya berat. Menurut pengakuan pengencer rokok illegal tersebut mereka tidak tahu sama sekali bahwa rokok tersebut illegal, serta mereka sama sekali tidak tahu juga siapa distributornya, karena mereka membeli rokok tersebut dari penjual dengan bersepeda motor dan pengecer rokok itu membelinya 1 atau 2 slof rokok. Melihat karena banyaknya rokok illegal di Kabupaten Limapuluhkota tersebut, diharapkan kedepannya masyarakat yang menjual rokok illegal tersebut tidak lagi menjualnya karena sanksi hukumnya berat.
Zulfahmi menjelaskan bahwa mereka memang turun dengan tim, tetapi kewenangan mereka tidak bisa untuk melakukan penangkapan Karena utusan tentang penangkapan rokok illegal tersebut wewenang dari bea cukai, tetapi walaupun demikian tim turun dalam rangka mengevaluasi, mensosialisasikan serta mengedukasi terhadap masyarakat penjual rokok non cukai tersenut. Bagi masyarakat yang menjual rokok illegal tersebut, tim mensosialisasikan dan memberitahukan Basha rokok itu illegal serta mereka akan berbenturan dengan hukum nanti ujarnya