Jakarta, terobosmedia. .com Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo dan sejumlah kepala daerah lainnya atas kesungguhan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan wilayah menyikapi dinamika di daerah terutama mendukung aktivitas warga dan pengembangan wilayah. Kata Gabriel itu ditunjukkan dengan determinasi masing-masing daerah menjalani proses panjang revisi kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini telah mendekati tahapan akhir. Dia menegaskan bahwa segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang serta perlu struktur ruang dan pola ruang mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW.
"Semua aktivitas yang membutuhkan ruang dan pola ruang, semisal investasi di daerah mesti terpenuhi dulu fungsi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sementara KKPR ini acuan utamanya adalah RTRW, jadi kita apresiasi jika tujuan untuk hal ini," ujar Dirjen Tata Ruang Kemen ATR/BPN Gabriel Triwibawa. Hal itu, dia ungkapkan saat memberi sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Toli-Toli serta Pembahasan Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kurik, Kabupaten Merauke, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Sebelumnya Dirjen Gabriel Triwibawa secara berurutan menyimak presentasi Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo, Bupati Ciamis, Bupati Toli-Toli serta Wakil Bupati Merauke.
Bupati Safaruddin dalam presentasinya menerangkan arti penting pengajuan revisi perubahan Peraturan Daerah Limapuluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW, yang tak sesuai lagi dengan dinamika aktivitas di daerah khususnya aktivitas warga dan pertumbuhan wilayah terlebih untuk menopang program prioritas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta mendukung program strategis nasional. Disampaikan oleh Bupati Safaruddin revisi RTRW Limapuluh Kota memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta penetapan kawasan strategis. "Kita memproyeksikan kebutuhan struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis di dalam revisi RTRW, terutama untuk menunjang peningkatan infrastruktur, infrastruktur ibukota kabupaten, pertanian kepariwisataan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Bupati Safaruddin.
Turut mendampingi Bupati Safaruddin pada Rakor Lintas Sektoral Kemen ATR/BPN, Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar, Sekretaris Daerah Widya Putra, Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, Kepala DPMPTSP Anneta Budi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi, Kepala Dinas LH dan Pemukiman Perumahan Yunire Yunirman, Kepala Dinas Kominfo Eki H.Purnama, Sekretaris Disdagkop dan UKM Sukrianda, Kepala Bidan Tata Ruang Dinas PUPR dan Tim Revisi RTRW Dinas PUPR.
Di bagian lain, Dirjen Gabriel Triwibawa mengatakan pembahasan lintas sektoral dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data spasial tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Pembahasan lintas sektoral ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait."Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari sampai diterbitkan Persetujuan Substansi Menteri," ujar Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa. Ditambahkan oleh Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, jika Persetujuan Substansi Menteri ATR/ BPN telah diperoleh maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Limapuluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW